Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan keberhasilan Satgas dalam menekan akses judi online hingga 50 persen.
Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang semakin marak di Indonesia.
"Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online," kata Budi, Kamis, 25 Juli 2024 dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Menkominfo Diminta Mundur, Ini Kata Jokowi
Selebgram Padang Diciduk Polisi Buntut Dugaan Promosi Judi Online
Budi kemudian mengatakan, Satgas berhasil menurunkan jumlah dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Ia menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Satgas, Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain melakukan moderasi konten, pemutusan akses terhadap konten-konten bermuatan judi online, dan melakukan sosialisasi pencegahan judi online lewat kegiatan peningkatan literasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini sejak 17 Juli 2023 sampai 23 Juli 2024, telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online pada Bank Indonesia.
Selama itu, pemerintah memutus akses terhadap 23.616 konten terkait judi dari sisipan halaman situs web lembaga pemerintah serta menangani 22.205 konten terkait judi dari akses sisipan di halaman situs web lembaga.
Pemerintah juga sudah menyampaikan pengajuan penanganan total total 20.595 kata kunci terkait judi online kepada Google dari November 2023 sampai Juli 2024.
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Dok. Pribadi)
Selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 3.961 kata kunci terkait judi online di platform Meta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judol pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari September 2023 hingga 23 Juli 2024.
"Jika intervensi-intervensi tersebut dapat diperkuat, maka penurunan akses pada masuknya situs judi online dapat mencapai 80 persen, serta menurunkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online hingga Rp45,79 triliun," ujar Budi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menjalankan upaya demi pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online.