Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil menetapkan 13 pesilat PSHT sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto hingga sampai dilarikan ke rumah sakit.
Melansir akun Instagram @terangmedia, Kamis 25 Juli 2024, terlihat belasan pesilat PSHT dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim.
Baca Juga:
Viral Aksi Nelayan Lepaskan Ikan Jenis Pari Barong yang Tertangkap Jaring
Selain itu juga, Polisi telah menyampaikan beberapa barang bukti ke awal media yang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota polisi.
View this post on Instagram
Sebelum 13 pesilat PSHT ditetapkan jadi tersangka, polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang, dua di antaranya diserahkan oleh perguruan PSHT.
Dalam insiden tersebut tersangka akan dijerat PAsal 160 KUHP JO Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP JO Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 anggota polisi dari Polsek Kaliwates dikeroyok pesilat PSHT dan satu di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka di bagian kepala.
kejadian tersebut ketika para anggota polisi sedang berpatroli di pertigaan Transmart Jalan Hayam Wuruk Kaliwates Jember pada Senin dini hari.