Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, bakal dilaporkan. Hakim akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan pihaknya tengah menyusun berkas pelaporan. Laporan dibuat, karena putusan Hakim Erintuah dinilai tak masuk akal.
"Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan terdakwa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).
Dimas menilai, ada sesuatu yang mendorong hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Padahal, kata dia, bukti-bukti yang ada menunjukkan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan oleh anak Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur itu.
"Sulit diterima dengan akal sehat bahwa korban yang sudah meninggal, tetapi putusannya membebaskan orang yang diduga melakukannya," kata Dimas.
Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Rabu (24/7/2024). Penyebabnya, Hakim menilai tak ada bukti yang meyakinkan bahwa anak legislator itu bersalah.