BUMN Karya Digugat PKPU di PN Jakpus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 21:24
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kantor Kementerian BUMN. (Antara) Kantor Kementerian BUMN. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial, Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron, kembali bikin heboh. Usai mengumumkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Wika Bitumen di Makassar, ia menyebut pihaknya bersama tim hukum telah mendaftarkan gugatan baru.

Melansir situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan PKPU itu kini ditujukan ke PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst

Dalam hal ini, pemohon PKPU adalah CV Rioli Metalindo Perkasa yang didaftarkan Selasa 23 Juli 2024.

"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU oleh beberapa Vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan dari Kantor Michael Putra & Partner," ujar Bro Ron di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Menurut Bro Ron, total tagihan Waskita Karya atas beberapa vendor yakni PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi mencapai Rp 7 Miliar.

"Kuasa hukum mewakili beberapa vendor dengan total jumlah tagihan mencapai kurang lebih Rp7 M," ungkapnya.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum korbankan BUMN Karya, Michael Putra Tarigan menyatakan gugatan itu didaftarkan untuk menyelesaikan sengkarut pembayaran yang tertunggak selama bertahun-tahun.

"Harapan kuasa hukum para vendor, Waskita dapat menuntaskan seluruh pembayaran dan tagihan vendor secara lunas tanpa dicicil ataupun dipotong," kata Michael Putra.

Michael berujar, masih banyak vendor lain yang bakal ia advokasi untuk mendaftarkan gugatan di sejumlah wilayah

"Selain itu, kami memegang beberapa vendor vendor lain yang akan meng-PKPU Waskita yang tagihannya tersebar di beberapa proyek Sumatra dan Jawa. Rencana akan dimohonkan PKPU juga dalam waktu dekat karena telah diupayakan penagihan namun tidak ditanggapi," kata Michael.

Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron. (Istimewa) Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron. (Istimewa)

Menurut Michael, langkah PKPU dilakukan karena termohon tak menanggapi somasi para pemohon.

"Kami sudah melakukan upaya somasi dan penagihan, namun Waskita tidak menanggapi somasi kami, sehingga PKPU adalah jalan terakhir," tandasnya.

Halaman
x|close