Ntvnews.id, Jakarta - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dibebani mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tagihan biaya ke luar negeri sebesar ratusan juta rupiah. Total Rp1,8 miliar yang harus dibayarkan.
Hal ini diketahui saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Hermanto menyebut Direktorat PSP dibebani membayar kegiatan SYL ke Brasil senilai Rp 600 juta dan ke Amerika Serikat (AS) senilai Rp 200 juta.
Awalnya, jaksa bertanya soal pengeluaran dari Direktorat PSP untuk kebutuhan SYL ke Brasil. Hermanto pun menjawab ada pengeluaran untuk SYL ke Brasil senilai Rp 600 juta pada Mei 2022.
"Nah yang sekarang saksi pada saat menjabat yang betul-betul kegiatannya yang saksi ingat pengeluaran untuk kebutuhan Pak Menteri maupun keluarganya itu ada kegiatan apa saja dan nilainya berapa? Kalau di zaman saksi itu?" kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)
"Di periode saya itu, keberangkatan rombongan Pak Menteri ke Brasil," jawab Hermanto.
"Ke Brasil?" tanya jaksa lagi.
"Iya ke Brasil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih Rp 600-an juta," jawab Hermanto.
"Saksi kan tadi menyebut agak lupa waktunya tapi saksi yakin nilainya Rp 600 (juta), nah ini di BAP saksi Mei 2022," tutur jaksa.
"Siap, siap," sahut Hermanto.
Hermanto menjelaskan pihaknya juga dibebankan untuk membayar kegiatan SYL ke Amerika Serikat dan Arab Saudi. Dia mengatakan biaya yang dibebankan untuk kegiatan di AS Rp 200 juta dan di Saudi Rp 1 miliar.
"Kemudian Amerika, itu kita diberi beban Rp 200 juta. Kemudian dari Brasil, Amerika, kemudian Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP Rp 1 miliar," jawab Hermanto.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)
Menurut dia, permintaan uang itu dilakukan secara berjenjang dari Sekjen ke Dirjen lalu kepadanya. Dia mengatakan pengumpulan setiap permintaan itu dibagi rata di Direktorat PSP.
"Kegiatan yang tadi ke Brasil disebut Rp 600 juta itu ya itu seingat saksi proses permintaannya bagaimana waktu sehingga dipenuhi Rp 600 juta itu?" tanya jaksa.
"Proses menkanismenya sama," jawab Hermanto.
"Melalui siapa?" tanya jaksa.
"Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen ke saya. Kemudian Pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga, biasanya begitu Pak mekanismenya," jawab Hermanto.
Hermanto mengaku tak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan SYL ke Brasil. Dia mengatakan hanya mengetahui adanya kegiatan SYL dan rombongan ke Brasil.
"Itu yang kegiatan ke Brasil, sepengetahuan saksi kegiatan apa itu yang Brasil itu?" tanya jaksa.
"Ada, saya tidak tahu persis itu. Nggak tahu persis," jawab Hermanto.
Jaksa kembali mencecar Hermanto terkait kegiatan SYL ke Brasil. Hermanto menyebut Direktorat lain di Kementan juga dibebani untuk membayar kegiatan tersebut.
"Rp 600 (juta) ini apakah hanya PSP pada saat itu untuk memenuhi kegiatan ke Brasil ini atau Direktorat lain juga menyetor nilai yang sama, Rp 600 (juta), Rp 600 (juta) ini?" tanya jaksa.
"Sepengetahuan saya Direktorat lain juga ada, iya dimintakan, tapi saya nggak tahu jumlah," jawab Hermanto.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.