6 Eks Taruna Malaysia Dihukum Mati Akibat Penganiayaan Keji, Netizen: Di Konoha Pelaku Bisa Hidup Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 09:17
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Taruna Unhan Malaysia yang Divonis Hukuman Mati Taruna Unhan Malaysia yang Divonis Hukuman Mati (Instagram @catchmeupco)

Ntvnews.id, MalaysiaEnam mantan taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah membunuh kadet angkatan laut Zulfarhan Osman Zulkarnain, seorang remaja berusia 21 tahun yang tewas mengenaskan. 

Melansir Malaysiakini, sidang yang dipimpin hakim Hadhariah Syed Ismail di Pengadilan Banding itu memutuskan enam mantan taruna tersebut bersalah, dan mengesampingkan hukuman mereka sebelumnya karena menyebabkan kematian tanpa niat untuk membunuh.

Zulfarhan meninggal dunia di RS Serdang pada 1 Juni 2017 akibat luka setrika uap sebanyak 90 kali yang menyebabkan sekitar 80 persen tubuhnya terbakar. Remaja berusia 21 tahun itu diduga diserang karena menolak mengakui mencuri laptop salah satu dari mereka.

Taruna Unhan Malaysia yang Divonis Hukuman Mati <b>(malaysiakini)</b> Taruna Unhan Malaysia yang Divonis Hukuman Mati (malaysiakini)

Mereka yang didakwa adalah Mohd Hafiz Fauzan Ismail, Mohamad Lukhmanul Hakim Mohd Zain, Ahmad Shafwan Berdal, Muhammad Amirul Asraff Mala, Luqman Hakim Shamsuri Agus, Muhammad Sufi Mohd Mustapha, Noriznan Izzairi Noor Azhar, Muhamad Ashraf Abdullah, Muhammad Danial Firdaus Azmir, Muhammad Hasif Ismail , Muhammad Adib Iman Fuad Ady Sani dan Mohammad Syazwan Musa.

Saat membacakan putusan selama lebih dari tiga jam, Hadhariah mengatakan Pengadilan Tinggi keliru saat memutuskan hukuman. Sebaliknya, menurut dia, luka parah di sekujur tubuh almarhum menunjukkan adanya niat membunuh dari enam mantan taruna tersebut.

Mereka bergantian menekan setrika uap panas berulang kali pada bagian punggung, depan, dan kemaluan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mempunyai niat buruk dan tidak berperikemanusiaan serta tidak mempunyai rasa kasih sayang terhadap sesama taruna.

Dalam sidang tersebut, Hadhariah kemudian memerintahkan keenam mantan taruna itu untuk berdiri di depan meja hijau sebelum menjatuhkan hukuman mati. Keenam taruna tersebut akan dihukum gantung sampai mati. 

Taruna Unhan Malaysia yang Divonis Hukuman Mati <b>(Instagram @catchmeupco)</b> Taruna Unhan Malaysia yang Divonis Hukuman Mati (Instagram @catchmeupco)

“Oleh karena itu, pengadilan mengesampingkan hukuman 18 tahun penjara (yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi) terhadap keenam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman gantung sampai mati,” jelasnya. 

Di luar sidang banding hari ini, orang tua Zulfarhan terlihat bersujud di lantai sambil mengucap syukur kepada Tuhan atas keputusan tersebut. Begitu persidangan selesai, Zulkarnain Idros dan Hawa Osman langsung meninggalkan ruang sidang dan mengucapkan terima kasih.

Sementara itu, di kolom komentar unggahan akun Instagram @catchmeupco, netizen Indonesia membandingkan dengan hukuman taruna yang melakukan kekerasan. Mereka melihat bahwa jika terjadi di Indonesia, maka pelaku bisa bebas berkeliaran. 

“Kalo di Indonesia? Penganiaya asal bisa bayar sana bayar sini, bisa hidup bebas, yang jelas ketauan CCTV ada bukti aja di hasil sidang akhir dibilang “TIDAK ADA BUKTI KUAT”, miris,” kata warganet. 

“Sementara itu di negara konoha ada yang baru aja dibebaskan dari hukumannya,” timpal yang lain. 

“Nice. Disini udah sampe mati dianiaya, pelaku bebas dong,” ungkap warganet. 

x|close