Ntvnews.id, Surabaya - Ribuan warganet ramai-ramai menyerbu akun Instagram resmi Pengadilan Negeri Surabaya @pn_surabaya setelah memutuskan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas.
Perkara ini menjadi sorotan luas lantaran terdakwa adalah anak dari anggota DPR RI, Edward Tannur. Sedikitnya 12 unggahan terbaru sejak tanggal 9 Juli 2024 di akun Instagram PN Surabaya menuai komentar terkait bebasnya Ronald Tannur.
Mereka ramai-ramai melayangkan sindiran dan kritikan terhadap vonis bebas Ronald Tannur dengan gaya satir. Namun, unggahan terbaru milik akun PN Surabaya itu menjadi yang paling diserbu oleh warganet, yaitu unggahan tertanggal 24 Juli 2024.
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti (Tangkapan layar Tiktok)
Foto yang diposting akun Instagram PN Surabaya itu menggambarkan suasana perdamaian dalam proses mediasi. Tidak berkaitan dengan sidang perkara Ronald Tannur, tapi unggahan tersebut sudah mendulang lebih dari 2000 komentar.
“Udah ada bukti dia melindas masih aja kagak cukup bukti. Berapa uang keluar untuk masalah ini sampai nyawa orang kagak berharga ngeri2 juga nih pengadilan,” tulis akun warganet.
“Kuli bangunan dipaksa ngaku, anak DPR dipaksa bebas ya pak?,” sindir yang lain.
Bukan hanya itu saja, kalangan artis dan tokoh juga turut menyoroti putusan bebas yang diterima Ronald Tannur tersebut. Salah satunya datang dari artis sekaligus politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka yang diungkapkan melalui akun TikTok pribadinya.
Erintuah Damanik (pn-surabayakota)
“Ada berita yang membuat saya sebenarnya muak banget,” ujarnya dalam video TikTok yang menyertakan gambar berita putusan bebas dengan foto terdakwa Ronald Tannur.
“Feelingku ada indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, enggak bener. Keputusan Pengadian Negeri Surabaya 27 Juli 2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur, katanya sih anak seorang anggota DPR RI. Ketua Majelis Hakim yang bernama Erintuah Damanik membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan pacar terdakwa, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia. Vonis ini dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024.