Ntvnews.id, Jakarta - Rusia semakin tidak ramah terhadap oposisi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di Moskow telah mengesahkan sejumlah undang-undang baru yang menekan kritik dan mengkriminalisasi lawan politik.
Salah satunya adalah UU Organisasi Terlarang, yang kini diperketat dan telah disetujui oleh majelis rendah Duma. Undang-undang ini ditujukan untuk "aktivitas organisasi yang mengancam dasar dan ketertiban berdasarkan konstitusi Federasi Rusia, serta melemahkan pertahanan dan keamanan negara."
Organisasi terlarang nantinya tidak akan diizinkan untuk "melakukan transaksi keuangan, menyebarkan informasi, termasuk melalui media atau internet."
Hingga saat ini, undang-undang tersebut hanya mempengaruhi organisasi non-pemerintah, terutama lembaga oposisi seperti yayasan politik, kelompok hak asasi manusia, atau asosiasi lingkungan hidup.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penggelapan 20 Ribu Motor, Dikirim ke Rusia Sampai Nigeria
Namun, amandemen terbaru kini menargetkan semua organisasi asing, dengan "pendiri atau mitra dari badan pemerintah sebuah negara asing," harus dinyatakan sebagai "organisasi terlarang."
UU Karet Multitafsir
Regulasi terbaru di Rusia sangat ketat dan mencakup penyebaran informasi, seperti wawancara atau pembagian tautan yang berisi konten dari organisasi terlarang. Akibatnya, sejumlah media yang dimiliki oleh pemerintah asing mungkin harus meninggalkan Rusia.
Pakar hukum Rusia Anastasia Burakova meyakini bahwa undang-undang tersebut sengaja dibuat dengan formulasi yang samar untuk melarang sebanyak mungkin organisasi yang "tidak sejalan dengan kebijakan Kremlin."
Baca Juga: Dokumen Rencana Perang Jerman Lawan Rusia Bocor, Ini Isinya
Dalam sebuah wawancara dengan DW, dia menyebut UU Organisasi Terlarang sebagai "undang-undang karet" karena dapat "dibengkokkan" sesuai keinginan pihak berwenang.
UU ini dapat diterapkan, misalnya, terhadap NATO, Dewan Eropa, atau Mahkamah Keadilan Internasional. "Siapa pun yang mengajukan pengaduan terhadap negara Rusia ke pengadilan ini dapat menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun," kata Burakova.