Ntvnews.id, Jakarta - Ditemukan 130 ribu transaksi keuangan yang diduga terkait prostitusi anak. Nilainya ratusan miliar rupiah.
Hal ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
"PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga," ujar Ivan.
"Nah transaksi ada yang tadi 24 ribu tadi sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian," imbuhnya.
Di samping itu, lanjut Ivan, resiko anak terpapar pornografi pun menjadi salah satu perhatian pihaknya. Menurut dia transaksi pornografi dalam 2 tahun terakhir hampir mencapai Rp 5 miliar.
"Dalam 2 tahun terakhir ini sudah menyampaikan hasil analisis kepada teman-teman Kepolisian RI, itu ada 4 hasil analisis. Itu terkait dengan pornografi, angka transaksinya Rp 4,9 miliar jadi hampir Rp 5 miliar perputaran transaksi di situ," papar dia.
Ia mengatakan angka tersebut memang terlihat sedikit. Tapi, dia mengatakan jika dilihat dari tingkat frekuensi, hal itu sangat besar.
"Jadi kalau dilihat itu bisa melalui e-wallet, PPATK juga menemukan melalui e-wallet, kemudian melalui aset kripto dan segala macam," tandasnya.