Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Adapun salah satu aspek yang diatur dalam standar pelayanan minimal adalah aspek kenyamanan yang di dalamnya terkait kawasan tanpa rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik.
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru mengatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dimana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," ujar Heru dalam keterangannya dikutip Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, berdasarkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan bahwa di Indonesia secara nasional 80,6% perokok masih merokok di dalam gedung atau ruangan yang menyebabkan 75,5% orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Sementra itu, Data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2% penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
"Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum," ungkap Heru.
"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi," lanjutnya.
Heru juga menyampaikan bahwa efektivitas peraturan kawasan tanpa rokok, ditentukan dengan adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak.
Baca juga: Cara Berhenti Kecanduan Rokok: Langkah Menuju Hidup Sehat
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan atau jasa yang berbasis keamanan, keselamatan dan kenyamanan sehingga diperlukan beberapa review regulasi terhadap penegakan kawasan tanpa asap rokok di sarpras transportasi umum, baik di udara, darat, dan laut.
"Kawasan tanpa rokok itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak, dimana tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umumnya," ujar Tulus.