Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan 40 siswa laki-laki di pondok pesantren Kabupaten Agam, Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, Jumat 26 Juli 2024, dilansir Antara.
Baca Juga:
Cara Meningkatkan Kecerdasan Anak Sejak Dini, Inspirasi dari Peserta Clash of Champions
Seragam Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Tonjolkan Budaya Jawa, Terinspirasi dari Raden Saleh
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pengungkapan kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang di Kecamatan Canduang sejak awal Juli.
"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," katanya.
Ia menyebutkan jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Sebagian besar adalah pelajar setingkat SLTP.
"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijat, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," katanya.
Ia menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
"Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," sebutnya.