Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pencurian bajaj yang viral di media sosial. Pelaku berjumlah lima orang, antara lain berinisial MR, YR, HS, SH dan ES. Masing-masing berperan sebagai perencana, eksekutor, dan penadah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka MR dan YR merupakan sopir bajaj. Sehingga keduanya paham mengenai seluk-beluk tentang bajaj dan sopir bajaj.
"Sehingga mengetahui tempat-tempat sopir bajaj mangkal," ujar Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Pencuri Bajaj yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi
Dengan adanya pengetahuan tersebut, kedua tersangka paham kapan sopir bajaj beristirahat dan lokasinya.
"Tahu jika setiap malam dini hari ketika para sopir bajaj sedang beristirahat dan memarkirkan bajajnya di pinggir jalan, yang tidak dikunci setang atau kunci tambahan," kata dia.
MR sendiri berperan sebagai perencana, penyedia alat untuk mencuri bajaj. Antara lain gunting, tang dan tombol starter. MR juga berperan memetakan lokasi dan mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Sedangkan YR eksekutor," ucapnya.
Pencuri bajaj dan penadahnya saat diekspose polisi.
Para tersangka dapat melancarkan aksinya, karena suka memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir atau tukang servis bajaj.
Adapun usai bajaj berhasil dicuri dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bajaj dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj, juga telah dijual ke orang lain.
Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain, yang merupakan penadah. Atas perbuatannya, YR dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.