Sidang PK Saka Tatal: Jika Terbukti Kecelakaan, 7 Terpidana Kasus Vina Otomatis Bebas?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 18:28
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal memberi harapan besar kepada tujuh terpidana yang kini menjalani hukuman seumur hidup. Pasalnya, melalui sidang PK Saka Tatal yang digelar sejak Rabu (24/7/2024) akan diputuskan oleh Majelis Hakim, apakah kematian Vina dan Eky pada 2016 silam akibat pembunuhan berencana atau kecelakaan tunggal.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV, Jumat (26/7/2024).

Supardji mengatakan PK ini meninjau atas dua hal yang masih berseberangan. Di satu sisi adalah pembunuhan bahkan pembunuhan berencana. Namun di sisi lain menyatakan kecelakaan tunggal.

"Maka untuk itu menjadi sesuatu yang kemudian tergantung dari pembuktiannya. Bahwa sejauh ini Jaksa sudah mampu mendalilkan kepada hakim, meyakinkan kepada hakim bahwa ini adalah bukan kecelakaan tapi adalah sebuah pembunuhan dan kemudian telah dinyatakan benar oleh hakim," kata Supardji.

"Tetapi penunjuan kembali sekarang ini adalah mendalilkan bahwa itu adalah suatu kecelakaan tunggal. Maka kalau hakim yakin maka bisa menganulir terhadap putusan yang sebelumnya," imbuhnya.

Supardji menyebut gugatan yang kini disidangkan dalam PK Saka Tatal bisa menjadi pintu masuk bagi terpidana-terpidana yang lain. Kalau betul-betul ini adalah sebuah kecelakaan tunggal.

"Itu yang saya kira sangat-sangat menarik untuk kemudian dibuktikan," tandasnya.

Halaman
x|close