Ntvnews.id, Jakarta - Kejagung menangkap Ujang Iskandar terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” Ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) kejagung, Harli Siregar kepada media.
Sementara itu, terkait dengan kasus yang melibatkan Ujang Iskandar, Harli Siregar mengungkapkan bahwa penangkapannya terkait dugaan penggelapan dana publik pada tahun 2009. Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ujang Iskandar, Anggota DPR dari Nasdem Terkait Dugaan Korupsi
"Sesuai surat dari kejaksan tinggi kalteng, itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," terangnya.
Namun, Harli Siregar belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kasus tersebut. Dia menyatakan akan memberikan informasi lengkap pada saat rilis resmi, karena saat ini pihaknya baru saja melakukan penangkapan.
"Belum lah (total kerugian), ini kan kita cuma mengamankan aja," ucapnya.
Sosok Ujang Iskandar
Ujang Iskandar ditangkap terkait penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dia lahir di Pangkalanbun pada 6 Juni 1961.
Sebelum menjadi anggota DPR, dia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni dari 2005 hingga 2010 dan dari 2011 hingga 2016. Pada 2019, Ujang mencalonkan diri sebagai anggota DPR lewat NasDem di daerah pemilihan Kalimantan Tengah, tetapi tidak terpilih.
Baca Juga: Kekayaan Ujang Iskandar, Anggota DPR yang Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
Kemudian, pada Pilgub Kalteng 2020, dia mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur berpasangan dengan Ben Brahim S. Bahat (Ben-Ujang), namun pasangan ini kalah.
Selain itu, pada 2016, menurut situs Indonesia Corruption Watch, Ujang menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat yang merugikan negara Rp663 juta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2024, dia memiliki harta kekayaan senilai Rp18,7 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp17,4 miliar serta kendaraan senilai Rp845 juta.
u