Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyoroti soal putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan pacar terdakwa, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia.
KY dalam hal ini memastikan akan memeriksa tiga hakim tersebut. Menurut KY, keputusan itu telah menimbulkan keresahan dan tanda tanya juga kontroversi.
Baca Juga:
Kejagung Protes Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Harusnya Lihat Kasus Keseluruhan!
Ronald Tannur Divonis Bebas, Rike Diah Pitaloka Desak KY Minta Selidiki Ulang
KY kemudian bertindak cepat melakukan pemeriksaan terhadap tiga Hakim meski belum ada laporan terkait hal ini.
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan keputusan tersebut telah menimbulkan kontroversi. Sebab, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun.
Melalui pemeriksaan ini KY berharap bisa melihat apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim tersebut.
"Namun karena belum ada laporan ke Komisi Yudisial sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik maka Komisi Yudisial mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat, 26 Juli 2024.
Mukti Fajar Nur Dewata (NTV)
Dikatakan olehnya, meski KY tak bisa menilai suatu putusan tapu sangat memungkinkan KY untuk menurunkan Tim Investigasi.
"Walaupun KY tidak bisa menilai suatu putusan tetapi sangat memungkinkan bagi Komisi Yudisial untuk menurunkan Tim Investigasi serta mendalami putusan tersebut," katanya.
"Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim," pungkas Mukti Fajar Nur Dewata.