Profil Yuni Utami, Mantan Polwan yang Sering Viral Diamankan Warga Kartasura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2024, 13:44
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Yuni Utami Mantan Polwan Yuni Utami Mantan Polwan (IG: terangmedia)

Ntvnews.id, Jakarta - Yuni Utami yang merupakan mantan Polwan (Polisi Wanita) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial, setelah ia sering bikin resah dan teriak-teriak sendiri di kamar kosannya.

Kini Yuni Utama diamankan oleh beberapa warga Kartasura, Jawa Tengah dan dilarikan ke Rumah Sakit dr Arif Zainudin untuk diperiksa masalah kesehatan mentalnya.

Baca Juga:

Bamsoet dan Jenderal Dudung Abdurachman Ikut Bermain Dalam Film 'Anak Kolong'

Mayjen TNI Mohamad Hasan, Eks Pangdam Jaya Diangkat Jadi Pangkostrad

Seperti diketahui, nama Yuni Utami sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, setelah dirinya membongkar dan mengkritik kinerja kepolisian yang membuat ia mulai dikenal publik.

- Profil Yuni Utami

Ex Polwan Viral <b>(Instagram)</b> Ex Polwan Viral (Instagram)

Yuni Utami adalah mantan Polwan yang sempat bertugas di Polda Sulawesi Utara. Ia menjadi anggota polisi pada tahun 2008, namun pada 2014 harus diberhentikan.

Seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto bahwa Yuni merupakan Bintara Polwan angkatan 37. Perempuan berusia 35 tahun itu sempat bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru.

Didik Supranoto memberikan penjelasan atas pemecatan Yuni Utami. Pasanya ida mengaku diberhentikan karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Pada saat itu, Yuni Utami berpangkat Bripda dan tengah menangani kasus pemerkosaan dengan rekan seniornya yakni Briptu AA. Namun hubungan keduanya tidak berjalan baik dan memiliki perbedaan.

Pada saat itu, Yuni Utami bersikukuh bakal menjatuhkan pasal pemerkosaan, sedangkan hasil visum dokter tidak ada tanda kekeran dalam tubuh korban.

Setelah kejadian tersebut, Yuni Utami tidak masuk dinas selama 2 tahun hingga akhirnya, Polda Sulawesi Tengah memberhentikannya dengan tidak hormat melalui surat keputusan Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

Halaman
x|close