PBNU Larang Kutip Iuran Warga buat Kegiatan Organisasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2024, 17:00
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Logo PBNU. (Ist) Logo PBNU. (Ist)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan larangan kepada seluruh pengurus NU, untuk mengutip iuran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan organisasi. Ini merupakan salah satu keputusan rapat pleno yang digelar mereka sejak kemarin.

"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu)," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers usai rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Gus Yahya meminta agar pengurus tidak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi, contohnya untuk pembangunan gedung kantor dan mengadakan acara. Rapat pleno itu juga memutuskan larangan untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.

Ia menegaskan, semua pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut akan ditanggung oleh PBNU, dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka.

Larangan itu termasuk dalam bagian hasil rapat pleno yang bertujuan dalam meningkatkan kinerja PBNU. Dia mengatakan, rapat itu juga menghasilkan aturan lain.

Beberapa kesepakatan yang dihasilkan termasuk tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum. Terdapat pula aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.

Rapat pleno itu juga merumuskan rencana strategis NU sampai dengan 2027, yang akan dijabarkan dalam rencana strategis tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa serta badan otonom NU.

Halaman
x|close