Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membeberkan pengendali judi online (judol) di Indonesia, yakni seseorang dengan inisial nama T. Bareskrim Polri pun bakal memeriksa Benny atas pengakuannya itu.
Surat panggilan Benny telah dilayangkan polisi. Benny akan diperiksa hari ini.
"Proses ini kan baru akan berlangsung seiring kita lakukan pemanggilan pada tanggal 29 Juli 2024. Tentunya Pak Benny kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (27/7/2024).
Menurut dia, Polri telah mendengar informasi dari Benny soal inisial T yang diduga mengendalikan aktivitas judi online di Indonesia. Pendalaman terhadap informasi tersebut pun dilakukan polisi.
"Tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," tuturnya.
Polri telah menerbitkan laporan informasi tertanggal 26 Juli 2024, guna menindaklanjuti keterangan Benny itu. Benny akan diperiksa sebagai saksi demi menggali lebih jauh informasi yang dia miliki.
"Kita analisis dan ditunggu hasilnya," tandasnya.
Sebelumnya, Benny mengaku telah mengetahui dalang dari judi online di Indonesia, yang diungkap di Kamboja beberapa waktu lalu. Menurut dia, pengendalinya ialah inisial T. T menurut dia sosok yang tak pernah tersentuh hukum negara ini, kendati telah melakukan aktivitas ilegal.
Benny mengeklaim hal tersebut telah ia ungkap ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat di Istana.