SYL Umrah Pakai Duit Diduga Hasil Korupsi Rp6 M, Pergi Saat Kunker ke Saudi

NTVNews - 8 Mei 2024, 17:25
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ibadah umrah juga menggunakan uang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi. Hal ini diungkap Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Puguh Hari Prabowo.

Puguh hadir sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Awalnya, Puguh mengungkapkan SYL umrah kala melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi.

"Saudara saksi, tadi saudara menerangkan ada kunjungan tahun 2022 di Arab yang tadi kita sudah cerita dengan Pak Hermanto. Apakah yang di situ yang kemudian karena sekalian di Arab maka dilakukan umroh atau lain?" tanya kuasa hukum SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Di situ, Pak," jawab Puguh.

Puguh menjelaskan, pejabat eselon I di Kementan harus patungan untuk membiayai kebutuhan umrah dan kunjungan kerja (kunker) SYL di Arab Saudi. Kunker dilaksanakan pada 2022.

"Saat yang bersamaan ada kunjungan kerja ada umrah juga dilaksanakan?" tanya kuasa hukum SYL.

"Informasinya di situ Pak yang saya terima," jawab Puguh.

Sebelumnya, saksi yang merupakan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian, menyebut SYL mengajak anggota keluarganya saat kunker ke Arab Saudi.

"2022 itu kunjungan ke?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Waktu itu Pak SYL ada kunjungan kerja ke Arab," jawab Arief.

"Dalam rangka apa?" tanya hakim.

"Kedinasan," jawab Arief.

Arief menuturkan, SYL mengajak istri dan anaknya saat kunker. Bahkan, kata Arief, SYL juga mengajak ajudan anaknya, Kemal Redindo, yakni Aliandri, dalam kunker tersebut. Jumlah rombongan itu lebih dari 10 orang.

Uang untuk membiayai pengeluaran kunker SYL bersama anggota keluarganya ke Arab itu diperoleh dari patungan atau dana sharing eselon I di Kementan. Dia mengatakan dana patungan itu mencapai Rp 6 miliar.

Diketahui, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. 

x|close