Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya akan mendengarkan aspirasi dari keluarga Almarhumah Dini yang terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh PN Surabaya. Menurutnya, DPR akan memastikan di tingkat kasasi.
“Nah kami ingin pastikan di tingkat kasasi, Jaksa akan menyiapkan memori kasasi yang kuat, karena itu kami juga mengajak kan mitra kami, hari ini ya Pak Adang, polisi juga kami mengundang, alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang fraksi PKS setuju, hari ini hadir, dari korban kami dengar, lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Irawan Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini,” ucapnya saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Lebih lanjut, Habib menyebub DPR nantinya akan semakin membudayakan RDPU untuk mendengar aduan masyarakat.
Baca Juga: Komisi Yudisial Pastikan Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
“Nah, secara umum, Komisi III ke depan nih Alhamdulillah Pak Adang ini lanjut periode keempat, saya lanjut ke periode kedua, kami akan terus semakin membudayakan yang namanya rdpu mendengar masyarakat mengadukan masalah ya, walaupun reses kan dari 54 tidak semua di daerah," ucapnya.
Adang Daradjatun yang merupakan Anggota Komisi III juga menambahkan bahwa dirinya setuju dengan Habiburokhman soal mendengarkan aspirasi.
“Saya setuju dgn pak habibur, kita komisi III mendengarkan, lebih2 saya dan pak habibur reses mendengarkan aspirasi daripada banyak sekali selain masalah ini, kita berat sekali dalam konteks kasus narkotik, judi online dan lain-lain," kata Adang.