Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD ke Senayan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 12:45
Adiansyah
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Irman Gusman Irman Gusman (IG)

Ntvnews.id, Sumbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sahkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hal itu juga meloloskan mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman karena berada pada peringkat keempat perolehan suara.

Adapun hasil rekapitulasi itu disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, setelah Ketua KPU Sumbar memaparkan perolehan suara. Sahnya rekapitulasi hasil PSU tersebut pun merupakan tindak lanjut putusan MK.

"Hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang, Minggu malam, 29 Juli 2024. 

Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman. <b>(Dok.Antara)</b> Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman. (Dok.Antara)

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, diajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman,.

MK memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024.

Hal tersebut pun harus mengikutsertakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2009-2016 itu sebagai peserta.

Baca Juga: 

Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ujang Iskandar

Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Tangkap Ketua DPD Gerindra

Putusan tersebut kemudian mengoreksi ketetapan KPU Sumbar sebelumnya yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Halaman
x|close