Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengungkapkan, Komisi III DPR berencana memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani.
Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan terkait sosok berinisial T yang disebut-sebut sebagai pengendali kasus judi online.
Menurut Dimyati, Komisi III DPR RI akan mengadakan rapat khusus dengan Benny untuk membahas isu ini secara mendalam. Dalam rapat tersebut, Dimyati berharap Benny dapat mengungkapkan identitas sosok T secara rinci.
Baca Juga:
Terungkap Perbedaan Agama Kristen dan Mormon yang Dianut Hannah Neeleman 'Ballerina Farms'
Kemenhub Siapkan 2 Opsi Fasilitas Bandara untuk Tamu VVIP di HUT Ke-79 RI
"Kita masih dalam masa reses. Setelah reses berakhir, kita akan mendalami isu ini dan mungkin akan mengundang beliau yang menyampaikan tentang T," kata Dimyati, Senin 29 Juli 2024.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (Ist)
Dimyati juga menyatakan bahwa pihaknya akan menanyakan langsung kepada Benny mengenai pernyataannya tentang sosok T. Dia juga memberikan opsi kepada Benny untuk mengadakan rapat secara tertutup jika diperlukan.
"Inisial T ini masih membuat kita semua meraba-raba," ujar Dimyati.
Sebelumnya, Benny Ramdhani menyebut sosok berinisial T sebagai aktor utama dalam praktik judi online dari Kamboja dan penipuan daring (scamming online) dalam acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7). Benny mengklaim bahwa dia telah menyebutkan sosok T dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri.
Benny menyebutkan bahwa nama sosok T membuat kaget Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, serta memicu kekacauan dalam rapat tersebut. Menurut Benny, sosok ini dikenal sebagai individu yang sulit disentuh hukum di Indonesia.
"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu," kata Benny.
"Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," jelas Benny. (Sumber: Antara)