Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM) Senin, 29 Juli 2024.
"Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara.
Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi apa saja yang didalami penyidik karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Wahyu Setiawan (Antara)
Pemeriksaan ini jadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.
Baca Juga:
Capim KPK Ali Imron: Siapkan Peti Mati Jika Saya Terlibat Korupsi
Diperiksa KPK, Menteri KKP Saktu Wahyu Trenggono Bantah Terima Uang Hasil Korupsi
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain turut terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Antara/ Fianda Sjofjan Rassat)
Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.