Ntvnews.id, Sukabumi - Seorang selebgram sekaligus ibu rumah tangga berinisial FSF (28) ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus live streaming pornografi di aplikasi HOT51.
FSF tidak sendirian dalam kasus ini; dua pria berinisial YPP (33) dan AB (32) juga ditangkap sebagai bagian dari jaringan ini. Mereka berperan sebagai admin keuangan yang mengatur pembayaran kepada talent dan agensi aplikasi tersebut.
Baca Juga:
Datangi DPR, Keluarga Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Minta Keadilan
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari patroli tim cyber yang dilakukan polisi. FSF ditangkap di Cikole, Sukabumi, sedangkan YPP ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.
Lihat postingan ini di Instagram
"Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menangkap pelaku dugaan tindak pidana pornografi. Pelaku menari telanjang dan beradegan seksual menggunakan alat bantu seksual (dildo) secara streaming di aplikasi HOT51," ujar Rita dikutip dari Instagram @sukabumitoday.
Rita menambahkan bahwa YPP, yang pertama kali ditangkap di kontrakannya, memiliki tanggung jawab untuk membayar gaji para talent yang melakukan adegan pornografi di aplikasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, FSF dikenal sebagai selebgram dengan pengikut yang cukup banyak. Menurut Bagus, FSF sudah menikah dan memiliki tiga anak.
Meskipun suami FSF mengetahui bahwa istrinya terlibat dalam aplikasi tersebut, dia mengira bahwa aktivitas FSF hanya sebatas Tiktoker atau selebgram dan tidak menyadari adanya live streaming pornografi.
"Iya, betul selebgram karena followers-nya banyak. Suaminya hanya tahu dia terlibat dalam aplikasi, tapi mengira dia hanya Tiktoker atau selebgram dan tidak mengetahui tentang live (adegan pornografi)," ujar Bagus.