Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik akhir. Pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu, Yosep Hidayah yang merupakan suami dan ayah kandung korban divonis 20 tahun penjara oleh PN Subang.
Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menurut bukti-bukti yang diajukan, seperti bentuk luka di tubuh korban yang menyerupai huruf Y, seperti ujung stik golf. Bukti ini diperkuat dengan kesaksian Ramdanu alias Danu yang merupakan saksi kunci.
Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim anggota Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat menyatakan bahwa luka itu selaras dengan pengakuan Danu yang mengatakan bahwa korban dipukul dengan stik golf oleh Yosep saat malam pembunuhan.
Yosep Tersangka Pembunuh Tuti dan Amalia di Subang (TikTok @dian.firmansyah)
“Mirip ujung stik golf,” kata Ardhi dalam persidangan yang digelar Kamis, 25 Juli 2024.
Walaupun dalam sidang tidak ditemukan bukti secara pasti mengenai stik golf mana yang dipakai saat pembunuhan pada 18 Agustus 2021, tapi kesaksian Danu dan bekas luka di tubuh korban membuat hakim menilai bahwa memang Yosep melakukan hal tersebut.
Yosep yang tidak lain adalah keluarga dekat dari kedua korban, sampai di akhir persidangan tetap menyangkal tuduhan yang sudah dilayangkan kepada dirinya. Ia merasa difitnah oleh Ramdanu yang merupakan keponakannya.
Yosep Tersangka Pembunuh Tuti dan Amalia di Subang (TikTok @dian.firmansyah)
"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep dalam pernyataan terakhirnya di persidangan.
Yosep juga menyatakan bahwa dirinya berniat untuk melakukan banding atas putusan hukum. Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, juga menyayangkan keputusan hakim yang menurut dia tidak mempertimbangkan saksi meringankan kliennya itu.
Bukan hanya itu, Rohman juga menyoroti hilangnya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan adanya DNA asing di baju Danu yang tidak didalami lebih lanjut.
Walaupun demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Yosep telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara.