Ntvnews.id, Jakarta - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya buka suara soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Pengadilan menilai putusan tersebut merupakan hal yang lumrah.
"Kita merasa itu (putusan) adalah sesuatu yang biasa," ujar Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal kepada wartawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024.
Terkait tuntutan publik untuk memeriksa ketiga hakim, Alex menjelaskan, PN Surabaya tak punya wewenang atas vonis yang telah diputuskan Hakim Erintuah Damanik tersebut.
Baca Juga: Datangi DPR, Keluarga Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Minta Keadilan
"Maksudnya bukan menyepelekan (putusan bebas), Kita bereaksi ini karena tidak bisa menyampaikan 'oh kami sudah melakukan pemeriksaan', seperti tuntutan masyarakat sekarang, sudah menonaktifkan 3 hakim itu, itu belum bisa. Karena yang melakukan tindakan itu badan di atas kami," papar dia.
Alex mengungkapkan yang melakukan pemeriksaan dan investigasi tiga hakim itu adalah badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat permohonan atau juga pemberitahuan pemeriksaan atau pun permintaan klarifikasi.
Baca Juga: DPR Bakal Lakukan Ini Soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh hakim PN Surabaya Rabu (24/7/2024). Dia dibebaskan dari segala dakwaan serta segera dibebaskan dari tahanan kendati telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.