Ternyata KY Belum Periksa Hakim Pembebas Ronald Tannur!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 20:24
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ternyata belum diperiksa Komisi Yudisial (KY). Hal ini diungkap pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, hingga kini Hakim Erintuah Damanik belum diperiksa oleh lembaga pengawas hakim tersebut, sejak Jumat (26/7/2024) lalu, sampai hari ini.

"Di PT (Pengadilan Tinggi Jawa Timur) kemarin memang ada purna tugas Ketua PT, sehingga banyak hakim-hakim di seluruh Jatim ini, termasuk Surabaya kemarin diundang hadir atau gladi acara tersebut. Jadi kehadiran termasuk majelis hakim yang melakukan penyidangan perkara saudara Ronald Tannur ini, bukan masuk dalam kapasitas pemeriksaan maupun klarifikasi," ujar Alex kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Ia menegaskan, kabar tentang pemeriksaan Hakim Erintuah oleh KY tidak benar.

"Jadi perlu sampaikan kembali belum ada itu pemeriksaan dari KY. Itu hanya beredar isu-isu saja, per hari ini belum ada," kata dia.

Sebelumnya, PN Surabaya buka suara soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. Pengadilan menilai putusan tersebut merupakan hal yang lumrah.

"Kita merasa itu (putusan) adalah sesuatu yang biasa," ujar Alex.

Ia menjelaskan, pihaknya bukan menyepelekan putusan vonis bebas tersebut. Tapi, pihaknya mengaku tak punya wewenang atas vonis yang telah diputuskan hakim Erintuah Damanik tersebut.

"Maksudnya bukan menyepelekan (putusan bebas), kita bereaksi ini karena tidak bisa menyampaikan 'oh kami sudah melakukan pemeriksaan', seperti tuntutan masyarakat sekarang, sudah menonaktifkan 3 hakim itu, itu belum bisa. Karena yang melakukan tindakan itu badan di atas kami," papar dia.

Alex mengungkapkan yang melakukan pemeriksaan dan investigasi badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat permohonan atau juga pemberitahuan pemeriksaan atau pun permintaan klarifikasi.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya Rabu (24/7/2024). Dia dibebaskan dari segala dakwaan serta segera dibebaskan dari tahanan kendati telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Atas itu, hakim yang mengadili perkara itu, Erintuah Damanik, dilaporkan pihak keluarga korban ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). 

TERKINI

Load More
x|close