PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Semua Tugasnya di Komisi DPR RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2024, 09:28
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Edward Tannur Edward Tannur (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur dari posisi di Komisi IV DPR RI. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa Edward dilarang untuk berperan aktif di semua komisi. 

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin kepada media di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” sambungnya. 

Dia menjelaskan bahwa Edward Tannur dinonaktifkan untuk memberikan waktu agar ia bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur, yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang DSA di Surabaya.

Baca Juga: Ternyata KY Belum Periksa Hakim Pembebas Ronald Tannur!

“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa PKB akan meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang melibatkan Ronald sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa PKB tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung terkait Ronald.

“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Bakal Rapat dengan KY dan MA

Perlu diketahui, saat ini viral alasan hakim dalam menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) telah menjadi sorotan luas.

Ronald, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa," kata Majelis Hakim.

Vonis bebas yang diumumkan ini memicu reaksi heboh dari publik. Keluarga korban menyampaikan protes keras, dan berbagai pihak seperti Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial (KY), serta anggota DPR juga memberikan komentar terkait keputusan tersebut.

 e

Halaman
x|close