Ntvnews.id, Jakarta - Dalam sebuah putusan yang mengejutkan publik, Pengadilan Negeri Blitar membebaskan Gus Samsudin dan dua anak buahnya dari seluruh dakwaan terkait kasus konten video viral bertukar pasangan.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @interaktive_, Majelis Hakim, dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (29/7), menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Baca Juga:
Jadi 'Pebisnis' Video Porno Anak, Pemuda Asal Bandung Dibekuk Polisi
Kabar Bahlil Ditunjuk Jadi Menteri ESDM dan Dilantik di IKN, Istana: Tidak Betul
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, menegaskan bahwa putusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," demikian pernyataan resminya.
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah fakta bahwa video viral yang menjadi dasar dakwaan ternyata merupakan hasil potongan dan editan dari video asli milik Gus Samsudin yang diunggah oleh akun TikTok lain. Majelis Hakim berpendapat bahwa Samsudin dan anak buahnya tidak dapat dipersalahkan atas tindakan orang lain dalam mengedit dan menyebarkan video tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa dakwaan terkait unsur SARA dan asusila yang dituduhkan kepada Samsudin tidak terbukti berdasarkan analisis terhadap video asli yang diunggah di akun YouTube miliknya.
Faktanya, video asli tersebut telah lolos penayangan di YouTube, yang mengindikasikan bahwa konten tersebut tidak melanggar aturan platform tersebut.