Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa penipuan umrah berinisial ZLN (39) joget-joget di depan korban setelah divonis 3 tahun penjara. Hal ini menjadi viral di media sosial.
Dalam keterangan akun instagram @mood.jakarta, Selasa 30 Juli 2024, video yang berdurasi sekitar 20 detik itu memperlihatkan ketika hakim memvonis terdakwa dengan hukum 3 penjara.
Baca Juga:
KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya dalam Kasus Dugaan Korupsi
Hakim Beri Kesempatan Terakhir Agar Sarwendah Hadir di Sidang Cerai
Tersangka penipuan malah joget-joget di depan para korban. Aksi tersebut membuat korban kesal dan mengajarnya seolah-olah tidak puas dengan keputusan hakim, namun dihalangi oleh petugas pengadilan.
View this post on Instagram
"Pemilik biro perjalanan umroh Goldy Mixalmina, ZLN (39) warga Kecamatan Kota Kudus sebagai tersangka setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci dengan kerugian ratusan jamaah gagal umroh mencapai Rp 4,9 miliar." tulis keterangan akun tersebut.
Kerugian tersebut meliputi dari 189 jamaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci. Kebanyakan korban adalah ibu-ibu.
ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Atas unggahan akun tersebut mengundang beragam komentar dari netizen:
"Ayo netijen kawal terus hingga hukuman mati dan semua harta nya disita, karena dia gak ada penyesalan sama aja menghina pengadilan."
"harusnya hukum perdata aja si biar uang para korban bisa dibalikin."
"Doain aja biar kena azab, ingat doa orang teraniaya doanya maqbul,,"