Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok eceran per batang.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Megawati Jelaskan Kenapa Dirinya Sering Teriak Merdeka
KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya dalam Kasus Dugaan Korupsi
Aturan tersebut, yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk secara eceran atau satuan per batang.
Ilustrasi Rokok. (Pixabay)
Selain pelarangan penjualan eceran, peraturan ini juga mengatur bahwa rokok dan produk tembakau lainnya tidak boleh ditempatkan di area yang sering dilalui masyarakat. Penjual juga dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak-anak.
Lebih lanjut, penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi usia pembeli. Aturan ini bertujuan untuk mencegah akses mudah terhadap rokok, terutama oleh anak-anak dan remaja.
Dalam peraturan ini juga diatur bahwa pihak-pihak yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus mematuhi standar kemasan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi yang jelas dan standar kesehatan yang sesuai pada produk tembakau.
Dengan penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat mengurangi prevalensi merokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta mengurangi dampak negatif kesehatan akibat konsumsi tembakau.