Jadi Tersangka Pencucian Uang, Gubernur Maluku Utara Cuci Uang Rp 100 Miliar Lebih

NTVNews - 8 Mei 2024, 21:58
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba, tditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran awal, nilai TPPU dari Abdul Gani mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri kepada satu orang swasta berinisial MS terkait kasus TPPU Abdul Gani. Pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Ali mengungkapkan, tim penyidik sempat mendapatkan hambatan saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani. KPK mendapatkan adanya saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," papar Ali.

"KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," imbuhnya.

KPK pun mengingatkan para saksi yang dipanggil dalam kasus pencucian uang Abdul Gani untuk bersikap koperatif. Menurut Ali, pihaknya bisa menjerat tiap orang yang mengganggu penyidikan kasus tersebut sebagai tersangka.

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.

Abdul Gani saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Mulanya ia dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Ia juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

x|close