Ntvnews.id, Jakarta - Polisi terus dalami kasus pembunuhan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara yang ditemukan meninggal di toilet kampus.
"Kasus ini memiliki 'human interest' yang tinggi sehingga kami tidak ingin gegabah dalam menentukan penyidikan selanjutnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, seorang senior korban taruna tingkat dua STIP dengan inisial TRS, yang dijerat pasal 380 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau pertanyaanya apakah terbuka untuk tersangka lain, kami dalam konteks pengumpulan barang bukti dan melakukan penyidikan dengan hati-hati," lanjutnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi dan menyelaraskan keterangan mereka dengan rekaman kamera pengawas dan bukti lainnya.
"Kalau nanti ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa tapi karena memang hasil penyidikan," jelasnya.
Meskipun belum ada penambahan tersangka baru, kepolisian masih melakukan finalisasi sinkronis alat bukti dan melakukan gelar perkara.