Mantan Anak Buah SYL: Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar Biar Kementan Raih Predikat WTP

NTVNews - 8 Mei 2024, 22:02
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kantor BPK RI. (Antara) Kantor BPK RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). BPK disebut meminta uang belasan miliar rupiah, agar kementerian pimpinan SYL, meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan anggaran.

Hal ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL hari ini.

Mulanya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak bertanya soal pemeriksaan BPK di Kementan.

"Kemudian, ada kronologi apa, karena sudah lewat ya, sudah kejadian. Itu pada akhirnya apa opininya yang diterbitkan BPK itu apa? Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"WTP. Sepengetahuan saya WTP ya," jawab Hermanto.

Jaksa KPK lalu menanyakan apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh. Hermanto pun mengaku kenal dengan auditor bernama Victor.

"Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal Haerul Saleh, ada Victor ya. Siapa orang-orang itu, siapa itu?" tanya jaksa.

"Kenal. Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan)," jawab Hermanto.

"Itu semua Kementan atau hanya Ditjen PSP?" tanya jaksa lagi.

"Semua Kementan," jawab Hermanto.

"Kalau Haerul Saleh ini?" tanya jaksa.

"Ketua AKN IV (Auditorat Utama Keuangan Negara IV)," jawab Hermanto.

"Anggota BPK AKN IV, berarti atasannya si Victor?" tanya jaksa kembali.

"Iya, pimpinan," jawab Hermanto.

Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK. Hermanto menyebut ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.

"Kemudian ada kronologi apa terkait dengan Pak Haerul, kemudian Pak Victor yang mana saksi alami sendiri pada saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologinya?" tanya jaksa.

"Yang ada temuan dari BPK terkait dengan food estate yang pelaksanaan," jawab Hermanto.

"Ada temuan-temuanlah ya, ada banyak?" tanya jaksa.

"Ya temuan-temuan. Tidak banyak tapi besar," jawab Hermanto.

"Selain itu, temuan-temuan lainnya ada?" tanya jaksa.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya nggak hafal," jawab Hermanto.

Jaksa KPK kemudian mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.

"Terkait hal tersebut bagaimana? Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?" tanya jaksa.

"Ada," jawab Hermanto.

"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa lagi.

"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.

"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa.

"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," jawab Hermanto.

Hermanto mengaku tidak memiliki akses langsung untuk menyampaikan permintaan Rp 12 miliar itu ke SYL. Hermanto meminta auditor BPK itu untuk berkomunikasi ke mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Saya tidak terima arahan dari Pak Menteri maupun dari Pak Sekjen terkait itu. Cuma ini minta disampaikan oleh Pak Victor. Disampaikan ke Pak Menteri," jawab Hermanto.

"Nah, akhirnya gimana, disampaikan?" tanya jaksa.

"Saya nggak ada punya akses langsung ke Pak Menteri," jawab Hermanto.

"Setahu saksi, ada yang menyampaikan, siapa?" tanya jaksa.

"Saya perkenalkan dengan melalui Pak Hatta. Silakan dengan Pak Hatta saja," jawab Hermanto.

Ia mengatakan permintaan Rp 12 miliar oleh auditor BPK itu tak semuanya dipenuhi. Ia mengaku mendengar dari Hatta jika permintaan itu hanya dipenuhi Rp 5 miliar.

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya jaksa.

"Nggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar," jawab Hermanto.

"Saksi dengarnya dari siapa?" tanya jaksa.

"Pak Hatta," jawab Hermanto.

Hermanto mengaku tak tahu mekanisme penyerahan uang. Namun, menurutnya uang itu diperoleh Hatta dengan meminjam ke vendor di Kementan.

"Hanya dipenuhi Rp 5 miliar dari permintaan Rp 12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?" tanya jaksa.

"Sudah selesai. Saya nggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya," jawab Hermanto.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Vendor," jawab Hermanto.

x|close