Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI membahas kemungkinan adanya mafia peradilan terkait dengan keputusan bebasnya Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, terlibat dalam kasus yang terjadi sejak Oktober 2023. Dia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Kasus ini sempat viral karena kekerasan yang terekam oleh CCTV.
Anggota Komisi III, Muhammad Nasir Djamil, menyoroti berbagai kejanggalan terkait keputusan pembebasan Ronald Tannur, meskipun terdapat bukti yang jelas berupa rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Baca Juga: Ternyata KY Belum Periksa Hakim Pembebas Ronald Tannur!
Nasir mempertanyakan mengapa hakim tampak tidak merespons kekejaman yang dilakukan oleh Ronald Tannur dan mencurigai kemungkinan adanya mafia peradilan yang mempengaruhi keputusan hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuduhan.
“Mengapa hakim kok bisa mati rasa. Siapa yang mengganggu keyakinan dia itu, apakah tadi disebut-sebut ada mafia, bahwa semua alat bukti sudah ada dan visum sudah disajikan,” bebernya.
Seperti yang dilaporkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Erintuah mengklaim bahwa keputusan bebas ini diambil karena tidak ditemukan bukti kejahatan yang dilakukan oleh Ronald, anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Komisi Yudisial Pastikan Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
Menanggapi vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana mengajukan kasasi. Dengan pengajuan kasasi, Ronald tetap berstatus sebagai terdakwa. Selama proses kasasi, keterangan hakim tentang tidak adanya saksi akan ditinjau kembali, serta klaim hakim bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh minuman alkohol akan diperiksa ulang.
Dalam putusannya, hakim Erintuah Damanik menyebutkan bahwa kasus ini diadili oleh manusia biasa dan mengizinkan pihak-pihak yang tidak puas untuk meninjau kembali keputusan tersebut melalui jalur hukum. Putusan ini menuai banyak sorotan dari masyarakat.