Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa DPR baru pertama kali membuat kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait audiensi mengenai kasus penganiayaan Ronald Tannur, yang baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Ini mungkin pertama kali DPR membuat kesimpulan RDPU, kenapa? Sebelumnya enggak ada kesimpulan, kalau RDPU itu kita dengar, tampung saja, tapi ini pertama kali kita punya kesimpulan dalam RDPU,” kata Habiburokhman ditemui usai rapat audiensi bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, hal ini mencerminkan kepedulian pihaknya dalam memantau kasus penganiayaan yang berujung pada kematian yang melibatkan putra dari anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nonaktif, Edward Tannur.
Baca Juga: Polemik Vonis Bebas, DPR Dorong Dilakukannya Pencekalan ke Ronald Tannur
“Membuktikan bahwa betapa kami concern terhadap masalah ini dan kami yakin seluruh anggota Komisi III sepakat dengan apa yang kami simpulkan hari ini dan kami sudah berkomunikasi,” ujarnya.
Di akhir rapat, anggota Komisi III DPR, Heru Widodo, membacakan beberapa butir kesimpulan setelah mendengarkan keterangan dari keluarga dan kuasa hukum korban, serta aliansi #JusticeForDiniSera yang hadir.
Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera menyelidiki para majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan kasus almarhumah Dini Sera Afrianti, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta anggota majelis hakim Mangapul dan Heru Hanindyo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Bakal Rapat dengan KY dan MA
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat, sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
“Serta, mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Ketiga, Komisi III DPR RI juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.