Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia kini mengizinkan korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya untuk melakukan aborsi.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca Juga:
Bantah Sebagai Inisial T Bos Judi Online, Pelawak Tessy Datangi Bareskrim
Nahas! 3 Pelajar Tewas Gegara Ban Mobil Lepas
Menurut Pasal 116 dalam PP tersebut, aborsi diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Bunyi Pasal 116 adalah sebagai berikut:
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," demikian bunyi pasal 116.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)
Aturan ini juga mencakup ketentuan mengenai aborsi bersyarat yang diizinkan karena indikasi kedaruratan medis. Hal ini diatur dalam Pasal 117, yang menyebutkan:
"Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 meliputi: a. kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; dan/atau b. kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan," demikian bunyi pasal 117.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan dukungan lebih kepada korban kekerasan seksual.