Terbukti Korupsi BTS, Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2024, 22:25
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jemmy Sutjiawan. (Antara) Jemmy Sutjiawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, dijatuhi hukuman oleh hakim 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Jemy terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Hakim turut menghukum Jemy membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan ialah, perbuatan Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Jemy dinilai hakim kooperatif, sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Hal meringankan lainnya, yaitu seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa. Lalu, proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia.

Adapun hakim menyebut Jemy bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Halaman
x|close