Ntvnews.id, Jakarta - Peredaran ganja seberat 77 kg digagalkan aparat Polres Metro Jakarta Utara. Dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni pelaku yang berinisial MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (30/7/2024).
Menurut Gidion, pengungkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sekitar Mal Summarecon, Bekasi. Dari hasil tindak lanjut informasi tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku.
Penangkapan terhadap MS ini, dilakukan di Jalan Boulevard Selatan depan Mal Summarecon, Bekasi Utara pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Selain pelaku, diamankan pula barang bukti berupa dua paket ganja seberat dua kg yang disimpan dalam sepeda motor pelaku.
Petugas kemudian menginterogasi pelaku MS. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari pelaku NR.
MS juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat pagi (26/7/24) sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun, Bekasi.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho.
NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Ganja, kata dia akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram.
Sebelum ini, NR telah menerima paket ganja di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kg ganja tersebut telah habis dijual pelaku, dan setiap satu kilogram mendapat keuntungan Rp300 ribu, sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000.
Usai habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024. NR membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun, sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," ucap Prasetyo.
Barang bukti ganja 77 kg.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," tandasnya.