Ntvnews.id, Jakarta - Perilaku terdakwa kasus penipuan umrah, Zyuhal Laila Nov viral di media sosial setelah ia tertangkap berjoget usai menerima vonis 3 tahun penjara, yang memicu kemarahan korban.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, pada malam 29 Juli, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus ini setelah terbukti bersalah menipu 189 calon jemaah umrah.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta penjara selama tiga tahun sembilan bulan.
Baca Juga: Kolaborasi Produk Asli Indonesia: Le Minerale Berbagi Berkah Ibadah Umrah untuk Karyawan Pagi Sore
Setelah vonis dibacakan, Zyuhal Laila terlihat berjoget di depan para korban umrah bodong yang menunggu di luar ruang sidang. Video dari aksi joget Zyuhal Laila kemudian viral di media sosial, termasuk dibagikan oleh akun Instagram @mood.jakarta.
Dalam video yang beredar, tampak terdakwa penipuan umrah, yang mengenakan peci dan kemeja putih, sedang digiring oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah. Selama digiring, Zyuhal Laila, yang dikenal dengan nama Kaji Lila, terlihat mengangkat kedua jempolnya sambil berjoget.
Seorang wanita korban penipuan berteriak, "Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling."
View this post on Instagram
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto bersama anggota Sumarna dan Khalid Soroinda, PN Kudus menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova, pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus. Dia terbukti bersalah dalam penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp4.923.693.664.
Majelis hakim juga memutuskan agar Zyuhal Laila Nova tetap ditahan, serta mengatur pengembalian kerugian kepada para korban dan penyitaan barang bukti. "Terbukti melakukan penggelapan dan dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusan mereka.
Hukuman tiga tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta penjara selama tiga tahun sembilan bulan. Zyuhal Laila Nova dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: TKI Arab Saudi Ini Peringatkan Jemaah Haji dan Umrah Modus Penipuan Baru di Depan Kabah
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa dana hasil penipuan yang mencapai lebih dari Rp4 miliar digunakan secara pribadi oleh terdakwa, dan tidak ada dana yang dialirkan ke partai politik.
"Saya sedih dan kecewa karena banyak korban khawatir harta terpidana tidak cukup untuk mengganti kerugian, apalagi diketahui bahwa banyak harta yang masih dalam kredit, seperti kendaraan," ujar seorang korban sambil menangis.