Ntvnews.id, Cirebon - Dedi Mulyadi datang sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, pada hari Rabu, 31 Juli 2024. Kehadiran Dedi Mulyadi, yang merupakan tokoh terkenal, merupakan bagian dari proses hukum yang diajukan oleh pihak pemohon, Saka Tatal.
Baca Juga:
Makin Seru! Aep Laporkan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya, Polisi Diminta Segera Tahan
Dedi Mulyad Buka-bukaan soal Dugaan Penyiksaan dan Intimidasi ke Para Tersangka Kasus Vina Cirebon
"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu.
Dedi Mulyadi saat di Bareskrim Polri.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kesaksiannya berfokus pada informasi yang dikumpulkannya melalui wawancara yang disiarkan di kanal YouTube-nya, Kang Dedi Mulyadi Channel. Dalam konteks ini, Dedi menyampaikan bahwa salah satu keterangan penting adalah mengenai keberadaan Saka Tatal saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Dedi menegaskan bahwa Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian pada waktu kejadian tersebut, yang dapat menjadi alibi dalam permohonan PK ini.
"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
Dedi Mulyadi saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di Nusantara TV, Kamis (18/7/2024).
Dedi Mulyadi hadir dalam sidang ini atas permintaan kuasa hukum pemohon yang mengirimkan surat resmi kepadanya pada 9 Juli 2024. Ia menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya kepentingan lain.
Ia berharap bahwa sidang PK ini akan menghasilkan keputusan yang objektif dan adil untuk semua pihak terkait.
"Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat," tandasnya.
Sumber Antara