IRT Ini Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar Usai Live Tanpa Busana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 13:40
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Berhubungan Seksual Ilustrasi Berhubungan Seksual (Preefik)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil mengamakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FSF (28) usai melakukan live bugil di sebuah aplikasi. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Melansir keterangan akun Instagram @fakta.indo, Rabu 31 Juli 2024, Ia ditangkap bersama dua pria yaitu YPP (33) dan AB (32). Mereka berperan sebagai admin dan bagian keuangan saat live.

Baca Juga:

Dedi Mulyadi Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang PK Saka Tatal

Iran Resmi Lantik Presiden Baru, Masoud Pazeshkian yang Seorang Ahli Bedah Jantung

Selain itu juga, IRT tersebut diketahui sudah menikah dan memiliki tiga orang anak. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwandi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Indo | Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

Ia juga memaparkan lebih lanjut bahwa penangkapan mereka berawal dari patroli cyber. Tersangka FSF ditangkap di Cikole, sedangkan YPP di Jakarta Selatan dan AB di Pemalang.

"Pelaku meneri telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual secara streaming di aplikasi tersebut," kata Rita Suwandi.

Dari hasil tersebut, FSF mendapatkan keuntungan perbulan mencapai 3 hingga 10 juta. Selain itu juga, barang bukti yang diamankan berupa laptop, handphone dan alat bantu seksual.

Kini pelaku terancam melanggar pasal terkait pornografi dan ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Kini kasus tersebut masih didalami dan masih mencari pelaku lain.

x|close