Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Mulai Berlakukan Tarif 2 Agustus 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 14:15
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ruas Tol Cimanggis-Cibitung. Ruas Tol Cimanggis-Cibitung. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Depok - Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas-Junction Cibitung) akan mulai menerapkan tarif pada 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya dioperasikan tanpa biaya sejak 10 Juli 2024.

Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways, Indar Barung, menjelaskan bahwa penerapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024.

Baca Juga:

Soal Makanan Olahan dan Siap Saji Kena Cukai, Askolani: Kita Belum, Tunggu Kemenkes

Selebgram Cantik Tewas Usai Sedot Lemak di Depok, KD Kritik Pemerintah Perketat Izin Klinik

Tarif tol akan ditentukan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh dari gerbang masuk hingga tujuan akhir. Untuk kendaraan golongan I yang melintas dari arah Cimanggis menuju Cibitung, pengguna jalan akan dikenakan biaya awal (tap in) sebesar Rp5.500 di Gerbang Tol Jatikarya Utama. Tarif selanjutnya akan bervariasi tergantung pada gerbang keluar yang dilalui, seperti Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.

Jalan Tol Cimanggis Cibitung Jalan Tol Cimanggis Cibitung

Pengguna jalan diimbau untuk menggunakan satu kartu E-Toll per kendaraan dan memastikan saldo kartu cukup sebelum melakukan perjalanan. Indar juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian saat berkendara serta mengikuti rambu dan petunjuk dari petugas di lapangan.

Sumber Antara

Halaman
x|close