Ini Poin-poin Penting dalam PP Kesehatan yang Diteken Jokowi, Larang Rokok Eceran dan Diskon Sufor hingga Izinkan Aborsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 15:11
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi Presiden Jokowi (Antara/ Gusti Tanati)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu. Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal ini mengatur sejumlah pasal terkait dengan hal-hal berbau kesehatan. 

Hal tersebut dimulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif. Nah, berikut beberapa aturan baru yang tertuang dalam PP Kesehatan tersebut. 

Larang Jual Rokok Eceran

Ilustrasi rokok. <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi rokok. (Pixabay)

Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran atau satuan. Selain itu, negara juga melarang penjualan rokok melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, dan kepada ibu hamil. Serta rokok elektronik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan. 

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf c.

Larang Diskon Susu Formula

Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi produsen dan distributor susu formula bayi untuk tidak melakukan promosi harga atau memberikan diskon pada produk mereka. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa," demikian bunyi Pasal 33.

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut Pasal 33 huruf c.

Produsen Sufor Dilarang Iklans

Pemerintah juga melarang produsen untuk memanfaatkan tenaga kesehatan atau influencer dalam mempromosikan produk mereka. Selanjutnya, pemerintah melarang iklan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya, serta susu formula lanjutan di berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, luar ruang, dan media sosial.

Hapus Praktik Sunat Perempuan

Ilustrasi Perempuan Bermain Komputer <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Perempuan Bermain Komputer (Pixabay)

Pemerintah secara resmi melarang praktek sunat perempuan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha memperkuat kesehatan sistem reproduksi bagi bayi, balita, dan anak-anak prasekolah. "Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

Makan Tinggi Gula dan Lemak Bakal Dikenai Cukai

Pemerintah memiliki wewenang untuk memberlakukan cukai pada produk makanan olahan, termasuk makanan cepat saji. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan olahan maupun siap saji. Menteri terkait akan mengkoordinasikan penetapan batas maksimal kandungan GGL tersebut.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 194 Ayat (4).

Izinkan Aborsi

Pemerintah memberikan izin untuk praktik aborsi dengan persyaratan tertentu melalui PP Kesehatan. Ada dua kondisi yang memungkinkan dilakukannya aborsi, yaitu dalam kasus indikasi kedaruratan medis serta pada korban kejahatan seperti pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin yang mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan.

Atur Pembentukan Bank Mata Nasional

Ilustrasi sakit gigi (pixabay) <b>(pixabay)</b> Ilustrasi sakit gigi (pixabay) (pixabay)

Peraturan Pemerintah (PP) di bidang kesehatan mencakup ketentuan tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Berdasarkan PP tersebut, transplantasi jaringan mencakup mata serta organ tubuh lainnya.

PP ini menyatakan bahwa jaringan yang diperoleh dari berbagai jenis, termasuk jaringan sisa dari operasi dan jaringan lain yang tidak lagi diperlukan oleh donor, harus didata oleh bank mata dan/atau bank jaringan.

x|close