Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi malah memberikan pujian kepada ketiga hakim yang memberikan vonis hukuman bebas kepada terdakwa Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera.
Seperti diketahui, ketiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mengapul tengah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak atas memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Baca Juga:
Seorang Ibu Terpaksa Melahirkan di Dalam Ambulans Akibat Jalan Rusak
Melansir berbagai sumber, Rabu 31 Juli 2024, Dadi Rachmadi malah memuji kinerja dari ketiga hakim tersebut terutama Erintuah Damanik bahwa ia bukan hakim sembarangan, bahwa ia pernah menghukum mati terhadap istri hakim yang telah membunuh selingkuhannya di Medan.
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
Sementara Heru Hanindyo yang merupakan ahli scientific evidence yang sangat paham dengan CCTV. Maka dari itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menuju Heru sebagai Hakim di kasus Ronald Tannur.
Atas putusan hakim memvonis bebas Ronald Tannur membuat banyak masyarakat melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya yang menuntut keadilan atas meninggalnya Dini Sera.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Ronald Tannur didakwa pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara setelah menewaskan kekasihnya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).