Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memeriksa pihak korban dalam kasus dugaan penganiayaan bayi umur 2 tahun yang dititipkan di daycare kawasan Cimanggis, Depok. Hal ini dilakukan guna mengungkap kasus yang menyeret influencer parenting atau pemilik daycare tersebut, yakni wanita inisial MI.
"(Kasus penganiayaan bayi di daycare) Sudah mulai pemeriksaan. InsyaAllah hari ini dari pihak korban kita periksa," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024).
Walau demikian, polisi tak menjelaskan siapa pihak korban yang diperiksa. Apakah orangtua bayi yaitu RD atau bahkan korban itu sendiri. Namun, Arya memastikan jika korban akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Hari ini rencananya korban mau ke kantor," ucapnya.
Kapolres berjanji akan menyampaikan perkembangan informasi kasus ini, usai pemeriksaan dilakukan. Adapun selain pihak korban, beberapa saksi lainnya juga
"Nanti saya update ya. Kalau keterangannya sudah oke saya kabari ya," jelas dia.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan sikap anaknya yang berusia 2 tahun, usai dititipkan ke daycare WSI di Cimanggis, Depok. Korban histeris saat melihat MI. Karena curiga, orangtua korban meminta rekaman CCTV di lokasi dibuka, hingga akhirnya terbukti kecurigaan tersebut.
Adapun selain dilaporkan ke polisi, kasus ini juga diadukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).