Ntvnews.id, Jakarta - Pada Jumat, 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berisi aturan rinci terkait aborsi yang bertujuan untuk mencegah praktik aborsi ilegal di Indonesia.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Diizinkan Aborsi, Ini Aturannya
Dalam Pasal 116 PP No 28/2024, disebutkan bahwa aborsi adalah tindakan yang dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau pada korban tindak pidana pemerkosaan serta tindak kekerasan seksual.
Aborsi hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan berikut: