Ntvnews.id, Jakarta - Pada Jumat, 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berisi aturan rinci terkait aborsi yang bertujuan untuk mencegah praktik aborsi ilegal di Indonesia.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Diizinkan Aborsi, Ini Aturannya
Dalam Pasal 116 PP No 28/2024, disebutkan bahwa aborsi adalah tindakan yang dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau pada korban tindak pidana pemerkosaan serta tindak kekerasan seksual.
Aborsi hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan berikut:
1. Indikasi Kedaruratan Medis
Aborsi dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau terdapat cacat bawaan pada janin yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan janin untuk hidup di luar kandungan. (Pasal 117)
2. Korban Tindak Pidana
Aborsi pada korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual hanya diperbolehkan jika disertai dengan bukti berupa surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan waktu kejadian tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Layanan aborsi harus dilakukan dengan persetujuan pasien dan suami, kecuali bagi korban pemerkosaan. Jika pasien dianggap tidak mampu mengambil keputusan, persetujuan bisa diberikan oleh keluarga.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)
Pelaksanaan Tindakan Aborsi
Berdasarkan Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi harus dilakukan oleh tim medis kompeten di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Proses ini melibatkan tenaga medis yang sesuai dengan kompetensi dan wewenangnya, serta melibatkan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah tindakan aborsi.
Bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang memutuskan untuk membatalkan aborsi, pemerintah juga akan memberikan pendampingan dan konseling selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
Sanksi untuk Aborsi Ilegal
Aborsi yang dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, sanksi bagi perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai kriteria meliputi:
1. Pidana penjara maksimal 4 tahun.
2. Pidana penjara hingga 5 tahun jika dilakukan dengan persetujuan.
3. Pidana penjara maksimal 12 tahun tanpa persetujuan.
4. Jika aborsi menyebabkan kematian, pidana penjara dapat mencapai 8 tahun, atau 15 tahun jika tanpa persetujuan dan mengakibatkan kematian.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)
Tenaga medis yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan publik atau menjalankan profesi tertentu.
Namun, pasal ini tidak berlaku bagi tenaga medis yang menangani korban pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (3) UU No. 17/2023, yang menyatakan bahwa tenaga medis tidak dipidana jika aborsi dilakukan karena indikasi kedaruratan medis atau pada korban tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual.