Ini Isi Lengkap PP No 28/2024, Aturan Baru Tentang Aborsi di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 17:16
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Ibu hamil Ilustrasi Ibu hamil (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pada Jumat, 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berisi aturan rinci terkait aborsi yang bertujuan untuk mencegah praktik aborsi ilegal di Indonesia.

Baca Juga:

Korban Kekerasan Seksual Diizinkan Aborsi, Ini Aturannya

Ini Poin-poin Penting dalam PP Kesehatan yang Diteken Jokowi, Larang Rokok Eceran dan Diskon Sufor hingga Izinkan Aborsi

Dalam Pasal 116 PP No 28/2024, disebutkan bahwa aborsi adalah tindakan yang dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau pada korban tindak pidana pemerkosaan serta tindak kekerasan seksual.

Aborsi hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan berikut:

Halaman
x|close