Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu pendakwah ternama, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai hukum aborsi dalam Islam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan korban tindakan pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi. Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 204.
Baca Juga:
PBNU Panggil Mantan Sekjen PKB, Ini yang Dibahas
Emile Smith Rowe Diberi 2 Peringatan Sebelum Mikel Arteta Buat Keputusan Transfer
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," bunyi Peraturan Pemerintah dalam pasal 116.
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube Khalid Basalamah Official) (YouTube Khalid Basalamah Official))
Dengan adanya peraturan tersebut, pastinya mengundang pro dan kontra dikalangan masyarakat. Namun dalam pandangan Islam hukum tersebut adalah haram, hal ini dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah.
"Mengubur anak perempuan hidup-hidup, ini tradisi orang-orang arab jahiliyah dulu dan ulama mengatakan masuk dalam orang yang menggugurkan bayinya (aborsi), ini masuk dalam pengharaman," kata Ustaz Khalid Basalamah di Youtube Saya Islam, Rabu 31 Juli 2024.
Ia juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa ada di zaman Nabi Muhammad SAW yang hamil diluar nikah, lantas Nabi tidak pernah menyuruh membunuh anaknya dan wanita tersebut meminta dirajam (Hukuman Mati).
"Ya Rasulullah bersihkan saya, saya sudah berzinah dan hamil pula. 'Kata Rasul, pulanglah sampai kau melahirkan, karena anak itu punya hak, kalau kau punya salah, minta maaflah kepada Allah, anak itu titipan dari Allah'," tutur Khalid Basalamah dalam ceramahnya.
Ustaz Khalid Basalamah menceritakan lebih lanjut, ketika anak itu sudah lahir, wanita ini bersikukuh minta dihukum supaya ia merasa tenang, ini lihat jawaban Rasulullah.
"Susui dia (Anak) sampai 2 tahun, karena anak ini punya hak dan urus dia," tutur Khalid Basalamah menceritakan jawaban Nabi ketika ada wanita yang meminta dirajam.
"Sampai kata para ulama pun yang disepakati walaupun dalam bahasa medis membahayakan ibunya dan sudah terbentuk ini tidak boleh, karena yang menentukan ajal adalah Allah, apalagi ibu-ibu yang meninggal dalam keadaan hamil atau melahirkan adalah mati syahid, masuk surga tanpa hisab," tutup Ustaz Khalid Basalamah.