Ntvnews.id, Jakarta - Polisi membenarkan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan saksi pembunuhan Vina dan Eky, Dede, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aep. Laporan terkait berita bohong.
Walau begitu, untuk Dedi, laporan dibuat terhadap kanal YouTube milik Dedi, yang dianggap menyebarkan hoaks.
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa Dedi Mulyadi maupun Dede guna mendalami kasus ini. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Aep.
"Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP, termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (31/7/2024).
Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkewajiban menerima semua laporan masyarakat yang merasa jadi korban kejahatan. Polisi juga wajib mengungkap setiap kasus yang dilaporkan.
"Jadi kewajiban Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat adalah melakukan pendalaman. Apakah peristiwa yang dilaporkan masyarakat itu ada tindak pidana atau tidak. Ini merupakan bagian yang akan didalami," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Aep menyebut Dedi dan Dede dilaporkan ke polisi oleh pihaknya. Dedi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan hoaks.
Pengacara Aep, Pitra Romadoni menjelaskan laporan itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran terdapat sejumlah pihak yang bertindak jauh melampaui proses penyidikan kepolisian.
Pitra menilai, aksi politikus Gerindra Dedi Mulyadi itu dapat berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang sedang berjalan.
"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, bahkan saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Menurut Pitra, aksi yang dilakukan Dedi bisa mengaburkan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia pun mengeklaim ada sejumlah upaya pemberian uang terhadap Aep dan keluarganya.
Sementara, pelaporan terhadap Dede dilakukan buntut pernyataannya yang menuduh Aep telah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan keterangan yang sama.
"Sehingga itu adalah penyebaran berita bohong. Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke Polisi dengan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," kata dia.
Adapun dugaan penyebaran hoaks itu disebut terjadi dalam unggahan kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.