Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal ini mengatur sejumlah pasal terkait dengan hal-hal berbau kesehatan. Mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.
Masyarakat sipil mendorong pemerintah segera mengimplementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan PP Kesehatan.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany menyampaikan, pihaknya menyadari sulitnya peraturan pengendalian produk zat adiktif tembakau. Hal tersebut mengingat intervensi dan tekanan yang luarr biasa oleh industri rokok dan pendukungnya.
"Namun dengan segala keterbatasan di PP ini, kami mendorong Pak Presiden Jokowi maupun Presiden Terpilih Pak Prabowo dan jajarannya agar PP Nomor 28 Tahun 2024 segera dilaksanakan. Kami siap membantu proses sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami haknya atas perlindungan kesehatan," ucap Hasbullah di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, Hasbullah menyampaikan dengan adanya PP Kesehatan yang mengatur dengan baik untuk pengamanan zat adiktif.
"Diharapkan angka kesakitan dan kematian akan turun, kualitas kesehatan membaik, BPJS tidak defisit dsn prevalensi stunting serta TB turun, maka SDM sehat dan tidak menggunakan uangnya untuk membeli produk yang unptoductive bahkan berbahaya," ungkap Hasbullah.
Ketua Tobaco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) dr. Sumarjati Arjoso menambahkan, PP ini juga mengamanatkan penerapan aturan yang mengikat pada kementerian-kementerian terkait.
Sehingga beban masalah konsumsi rokok yang tinggi di negra ini bukan hanya Kementerian Kesehatan, mengingat dampaknya juga multi sektor.
"Peran pemerintah juga akan sangat besar dalam penerapan aturan ini dan menjadi bagian yang sangat penting, sehingga diharspkan pemerintsh daerah turut pro aktif dalam implementasi di daerahnya masing-masing," ungkap Sumarjati.
Baca juga: Soal Makanan Olahan dan Siap Saji Kena Cukai, Askolani: Kita Belum, Tunggu Kemenkes
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Ir. Aryana Satrya menyayangkan masih banyak celah ada bagian pengamanan zat adiktif di PP tersebut yang akan melemahkan upaya pengendalian tembakau ke depan.
"Aturan-aturan seperti jumlah 20 batang ke pemasan yang hanya berlaku untuk rokok putih sedangkan perokok Indonesia merokok kretek, serta larangan iklan yang berlaku di media sosial sedangkan media digital selai media sosial begitu masif iklan rokoknya," ungkap Aryana.
Menurutnya hal itu akan menjadi celah kelemahan PP Kesehatan yang tujuannya memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dan rokok elektrik.